Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Persoalan Limbah PT. Hk-PATI Kembali Mencuat,PT. CMU Menang Kasasi, PT. PPJM Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK)

Saturday, 10 May 2025 | May 10, 2025 WIB Last Updated 2025-05-10T08:17:57Z
ONLINE NASIONAL. COM, KARAWANG - Persoalan pengelolaan limbah ekonomis di PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. Hk-Pati) antara PT. Cahaya Mitra Utama (PT. CMU) dengan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PT. PPJM) kembali mencuat, pasca Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi PT. CMU atas nama H. Muhamad Toha.


Atas permintaan Dr. H. Abdul Kadir SH. MH, kuasa hukum PT. CMU yang meminta Pengadilan Negeri Karawang melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA, kuasa hukum PT. PPJM atas nama H. ME. Suparo, yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH angkat bicara. 


Menanggapi pernyataan PT. CMU baik yang disampaikan oleh kuasa hukumnya maupun kemarin terkait pengajuan permohonan eksekusi karena menang di tingkat kasasi, Kuasa Hukum PT. PPJM menanggapi beberapa hal: 


Pertama, memang benar bahwa di tingkat kasasi, majelis hakim membatalkan 2 putusan sebelumnya baik di tingkat Pengadilan Negeri Karawang maupun di Pengadilan Tinggi Bandung. Padahal, pada 2 tingkat pengadilan tersebut majelis berkeyakinan terhadap apa yang kami dalilkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga gugatan PT. PPJM dikabulkan atau dappat dikatakan menang di 2 tingkatan pengadilan. 


Kedua, sebagai kuasa hukum PT. PPJM, Doktor Gary sudah berdiskusi dengan kliennya yaitu H. Suparno selaku Direktur Utama PT. PPJM, dimana pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.


"Karena menurut kami banyak poin pertimbangan hakim yang sumir dan kabur (obscuur) dalam mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan, sehingga perlu diuji dan dikaji kembali," tutur Doktor Gary, Sabtu (10/5/2025).


Ketiga, terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. CMU ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan mengajukan Permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri, ketika pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Karawang.


"Karena sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari pengadilan Negeri Karawang," katanya.


Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, upaya hukum PK dalam perkara perdata tidak menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Namun ditegaskan Doktor Gary, dalam Lampiran Keputusan Dirjen Badilum 40/2019 (hal. 23) memberikan pedoman kepada ketua pengadilan negeri bahwa meskipun Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung menyatakan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, namun terdapat alasan permohonan PK yang sangat mendasar yang bisa dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi, yaitu:


1. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UU MA;
2. ⁠Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna;
3. ⁠Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya. 


"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, karena apa yang kami lakukan sebagai penggugat sudah sesuai dangan adanya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak pada tahun 2018," tuturnya.

Kalau memang Tergugat merasa perjanjian itu dibuat dalam keadaan terpaksa, Doktor Gary mempertanyakan kenapa tidak dibatalkan sejak dulu, setelah 6 tahun berjalan.

"Kami gugat wanprestasi baru melakukan gugatan balik minta dibatalkan perjanjiannya. Inilah yang menjadi pokok persoalannya. Dan, perjanjian ini buat secara business to business, bukan dengan para aliansi LSM seperti yang disampaikan. Itu sangat keliru," katanya.

Dalam konteks hukum, ketika para pihak membuat perjanjian, maka itu seharusnya berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka. Tetapi justru dengan adanya putusan kasasi, bisa berubah dari case wanprestasi menjadi Perbuatan Melawan Hukum.

"Itulah yang akan menjadi dasar kami merasa sangat perlu meninjau kembali putusan kasasi melalui upaya hukum luar biasa yaitu PK," terangnya.

"Di samping itu, kami juga sebelumnya juga melaporkan Sdr. H. Toha ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE berupa pengancaman melalui media sosial dan ujaran kebencian. Kami juga akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya," tandas Doktor Gary.***
×
Berita Terbaru Update